masukkan script iklan disini
📄 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RELAWAN ANTISIPASI NARKOBA NUSANTARA (RANS NUSANTARA)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perkumpulan ini bernama RELawan ANTISIPASI NARKOBA NUSANTARA, disingkat RANS NUSANTARA.
2. Perkumpulan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Tempat kedudukan pusat perkumpulan beralamat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan lingkup kerja meliputi seluruh wilayah Pulau Nusantara.
4. Perkumpulan ini bersifat independen, tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, dan tidak bertujuan mencari keuntungan materiil.
BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2 – Dasar
Perkumpulan ini berasaskan:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4. Nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan bangsa
Pasal 3 – Visi
"Terwujudnya masyarakat Sumatera yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehat jasmani rohani, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan"
Pasal 4 – Misi
1. Melakukan penyuluhan, pendidikan, dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda
2. Membangun jaringan kerja sama dengan pemerintah, kepolisian, lembaga sosial, pendidikan, dan masyarakat luas
3. Memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban penyalahgunaan narkoba beserta keluarganya
4. Berperan serta dalam upaya pencegahan dini dan pengawasan sosial terhadap peredaran gelap narkoba
5. Menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dalam rangka penanggulangan masalah narkoba
6. Meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba
Pasal 5 – Tujuan
Mewujudkan Nusantara yang bersih dari narkoba, terhindar dari dampak buruknya, serta menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
1. Perkumpulan ini berbentuk perkumpulan sosial kemasyarakatan yang berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bersifat terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan status sosial
3. Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan
4. Mengutamakan prinsip kesukarelaan, kekeluargaan, dan gotong royong
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7 – Jenis Keanggotaan
1. Anggota Biasa: Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, berkelakuan baik, bersedia mengikuti peraturan organisasi dan aktif dalam kegiatan
2. Anggota Kehormatan: Tokoh masyarakat, ulama, pendidik, aparat penegak hukum, atau pihak lain yang berjasa besar dalam upaya pencegahan narkoba, diangkat oleh Pengurus Pusat
3. Anggota Muda: Warga negara Indonesia berusia 12 sampai 17 tahun, bergabung dengan persetujuan orang tua/wali
Pasal 8 – Syarat Menjadi Anggota
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat kasus narkoba
3. Bersedia mendukung visi dan misi organisasi
4. Mendaftarkan diri secara tertulis dan disetujui oleh pengurus
5. Bersedia mengikuti pelatihan dan pembinaan yang diadakan organisasi
Pasal 9 – Hak dan Kewajiban Anggota
✅ Hak Anggota:
- Mendapatkan pembinaan, pendidikan, dan informasi dari organisasi
- Menyampaikan pendapat, usul, dan saran secara bebas dan bertanggung jawab
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Mendapatkan perlindungan dan dukungan sesuai kemampuan organisasi
- Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan
📌 Kewajiban Anggota:
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan organisasi
- Aktif berpartisipasi dalam kegiatan
- Menjadi teladan dalam kehidupan bebas dari narkoba
- Menjaga kerukunan dan persatuan sesama anggota
- Membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang ditetapkan
Pasal 10 – Berakhirnya Keanggotaan
1. Mengundurkan diri secara tertulis
2. Meninggal dunia
3. Diberhentikan karena melanggar peraturan organisasi atau berkelakuan buruk
4. Dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan lagi
BAB V
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11 – Struktur Organisasi
1. Musyawarah Besar: Pemegang kekuasaan tertinggi, diselenggarakan minimal 3 tahun sekali
2. Pengurus Pusat: Memimpin organisasi secara nasional di wilayah Sumatera, terdiri dari:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Ketua Bidang: Pendidikan & Penyuluhan, Pendampingan Korban, Kerja Sama, Hukum & Pengawasan, Dana & Usaha
3. Pengurus Daerah: Berkedudukan di ibu kota provinsi se-Sumatera
4. Pengurus Cabang: Berkedudukan di kabupaten/kota
5. Pengurus Ranting: Berkedudukan di kecamatan/kelurahan/desa
Pasal 12 – Masa Bakti
Masa bakti pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode berturut-turut.
Pasal 13 – Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat
- Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar
- Menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi
- Membina dan mengoordinasikan seluruh pengurus di Nusantara
- Menjalin kerja sama dengan pihak terkait
- Membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus tingkat di bawahnya sesuai ketentuan
BAB VI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 14 – Sumber Kekayaan
1. Iuran anggota
2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum
3. Bantuan dari pemerintah, swasta, dan lembaga lain yang sah
4. Hasil usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi
5. Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 15 – Penggunaan Kekayaan
Seluruh kekayaan digunakan semata-mata untuk mencapai tujuan organisasi dan tidak dibagikan kepada anggota. Pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1. Musyawarah Besar dihadiri oleh utusan dari seluruh daerah di Nusantara
2. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak tercapai diambil dengan suara terbanyak
3. Musyawarah Besar berwenang:
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Memilih dan memberhentikan Pengurus Pusat
- Menetapkan rencana kerja dan anggaran
- Menetapkan kebijakan umum organisasi
- Menilai pertanggungjawaban pengurus
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dengan persetujuan minimal ⅔ dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 18
Pembubaran organisasi ditetapkan dalam Musyawarah Besar yang khusus diselenggarakan untuk tujuan tersebut. Apabila dibubarkan, kekayaan yang tersisa diserahkan kepada lembaga sosial yang bergerak di bidang kesehatan atau pendidikan, sesuai ketentuan hukum.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan.
📑 ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RELAWAN ANTISIPASI NARKOBA NUSANTARA
BAB I – PELAKSANAAN KEANGGOTAAN
1. Pendaftaran anggota dilakukan dengan mengisi formulir resmi yang disediakan organisasi
2. Setiap anggota mendapatkan kartu tanda anggota yang berlaku selama memenuhi syarat
3. Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp 5.000,- per bulan, dapat diubah sesuai kesepakatan
4. Keanggotaan berakhir secara otomatis jika selama 6 bulan tidak aktif dan tidak ada keterangan
BAB II – TUGAS DAN WEWENANG SETIAP JABATAN
- Ketua Umum: Memimpin organisasi, mewakili di dalam dan luar pengadilan, menetapkan kebijakan operasional
- Sekretaris: Mengurus administrasi, kearsipan, dan dokumen organisasi
- Bendahara: Mengelola keuangan, membuat laporan keuangan berkala
- Bidang Pendidikan: Menyusun materi penyuluhan, melatih kader penyuluh
- Bidang Pendampingan: Menangani kasus, memberikan dukungan psikososial
- Bidang Kerja Sama: Menjalin hubungan dengan instansi pemerintah, kepolisian, lembaga sosial
- Bidang Hukum: Memberikan pendampingan hukum dan pengawasan pelaksanaan kegiatan
BAB III – KEGIATAN ORGANISASI
1. Menyelenggarakan penyuluhan di sekolah, kampus, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat
2. Mengadakan pelatihan kader anti narkoba secara berkala
3. Membentuk posko pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba
4. Mengadakan kegiatan sosial, olahraga, dan seni sebagai alternatif positif
5. Berpartisipasi dalam peringatan hari anti narkoba nasional dan internasional
BAB IV – PENGAWASAN DAN SANKSI
1. Dibentuk Dewan Pengawas Anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan aturan
2. Anggota yang melanggar mendapatkan peringatan tertulis, kemudian skorsing, hingga pemberhentian
3. Pengurus yang melanggar dapat diberhentikan sebelum masa bakti berakhir
BAB V – KEUANGAN
1. Semua penerimaan dan pengeluaran dicatat secara tertulis dan terbuka
2. Laporan keuangan disampaikan setiap 6 bulan kepada anggota dan setiap tahun dalam Musyawarah
3. Tidak ada gaji bagi pengurus, hanya biaya operasional yang dibuktikan dengan kwitansi sah
✅ Telah disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Pendirian Perkumpulan Relawan Antisipasi Narkoba Nusantara
Tempat : Medan, Sumatera Utara
Tanggal : 2 Juni 2026
Ditetapkan oleh,
Pengurus Pendiri
Ketua Umum
(Tanda tangan)
........................................
Nama : .........................
Sekretaris
(Tanda tangan)
........................................
Nama : .........................
Mengetahui,
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

